Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Terima 13 Laporan dari Bawaslu Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu

Kompas.com - 11/01/2024, 10:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan dari Bawaslu soal penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada 13 laporan yang diterima dari Bawaslu sejak Maret 2023 hingga saat ini.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024," kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Trunoyudo mengatakan laporan itu telah diteruskan ke proses penyidikan.

Baca juga: Parpol dan Caleg di Pusaran Transaksi Janggal Jelang Pemilu 2024

Rinciannya, ada kasus yang di tahap penyidikan serta dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap II. Ada juga kasus yang sudah dihentikan atau mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," ucap Trunoyudo.

Menurut jenderal bintang satu ini, tren pelanggaran tindak pidana pemilu 2024 paling banyak terkait dengan politik uang atau money politics ketika melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif.

Baca juga: Dilema Mahasiswa Rantau Jelang Pemilu, Ingin Nyoblos tapi Takut Ribet Urus Pindah TPS

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," imbuhnya.

Selain itu, Polri berharap agar seluruh masyarakat dapat bersatu menciptakan pemilu damai, aman, berkualitas dan berintegritas.

"Mari kita wujudkan, Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com