JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah menjadi sorotan terkait data keuangan pengeluaran kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), PSI disebut baru menggelontorkan Rp 180.000 pengeluaran kampanye.
Adapun masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Data LADK itu diserahkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (7/1/2024) dan diumumkan KPU RI per Selasa (9/1/2024).
"Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000.00, pengeluaran Rp 180.000.00," tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Baca juga: KPU: PSI Baru Kucurkan Rp 180.000 untuk Kampanye
Jumlah ini menempatkan partai politik bernomor urut 15 tersebut sebagai partai politik dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 partai politik peserta Pemilu 2024 level nasional.
Partai politik lain mencatat laporan pengeluaran dana kampanye minimum ratusan juta.
Mayoritas di antaranya mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah.
Namun demikian, KPU RI menyebut bahwa seluruh LADK partai politik yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.
LADK akan dikembalikan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU bakal mengembalikan LADK partai politik karena belum lengkap dan belum sesuai.
Idham menjelaskan bahwa isi LADK di antaranya memuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai politik, dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," ujar Idham dalam keterangan tertulis.
Salah input
Terkait ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, ada kesalahan dalam memasukkan data atau input jumlah angka soal laporan dana kampanye partainya.