Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Temukan Transaksi Janggal Caleg, Diduga Terkait Korupsi, Narkoba, dan Judi

Kompas.com - 10/01/2024, 21:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait calon legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi-transaksi mencurigakan itu menyangkut perjudian, narkoba, hingga tambang ilegal (illegal mining).

Total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun.

Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Sejumlah Caleg, Totalnya Rp 51,47 T

"Ini kita ambil 100 (DCT/caleg) terbesar, itu nilainya Rp 51, 47 triliun," kata Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan nilai transaksinya, dana diduga hasil korupsi menjadi yang terbesar dengan total 14 kasus bernilai Rp 3,51 triliun atau Rp 3.518.370.150.789.


Kemudian, empat kasus perjudian senilai Rp 3,1 triliun, satu kasus terkait dengan lingkungan hidup (illegal mining) senilai Rp 1,2 triliun, satu kasus terkait lingkungan hidup (TSL) senilai Rp 264 miliar.

"Lalu ada yang terkait dengan penggelapan ada 2 kasus yaitu Rp 238 miliar, terkait dengan narkotika ada 14 kasus itu Rp 136 miliar, dan di bidang Pemilu ada 12 kasus angkanya Rp 21 miliar," tuturnya.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Rp 195 M dari Luar Negeri ke Bendahara 21 Parpol

Ivan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.

Hingga 10 Februari 2024, pihaknya menyerahkan 5 kasus kepada Polri, 9 kasus kepada KPK, 1 kasus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan lainnya.

"Kepada Kejaksaan RI ada 4 kasus, kepada BNN ada 6 kasus, dan kepada Bawaslu ada 11 kasus," jelas Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com