Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2014, Kemenlu Selesaikan 218.313 Kasus WNI di Luar Negeri

Kompas.com - 08/01/2024, 16:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan, telah menyelesaikan 218.313 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang 2014 hingga tahun 2023.

Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi mengatakan, masalah-masalah yang diselesaikan itu meliputi masalah hukuman mati, repatriasi, pembebasan penyanderaan, hingga pemenuhan hak-hak finansial.

"Sejak 2014 sampai 2023, 218.313 kasus WNI berhasil diselesaikan," kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) di Bandung, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Menlu Retno: Indonesia Konsisten Perjuangkan Hak dan Kemerdekaan Palestina

Ia merinci, sebanyak 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, 18.022 WNI berhasil direpatriasi atau dipulangkan dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik dan bencana alam, serta 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

Lalu, lebih dari Rp 1 triliun hak-hak finansial WNI berhasil dikembalikan, dan lebih dari 88.000 WNI di luar negeri difasilitasi pemberian vaksin.

"Selama sembilan tahun terakhir, isu pelindungan senantiasa diletakkan sebagai salah satu prioritas politik luar negeri," tutur Retno.


Di sisi lain Retno menyampaikan, pihaknya berusaha memperkuat sistem pelindungan, antara lain dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu).

Baca juga: Menlu: Indonesia Berkomitmen Bantu Myanmar Keluar dari Krisis

Sejalan dengan itu, Kemenlu membangun Seafarer Corner di Cape Town, Afrika Selatan; Montevideo, Uruguay; dan Kaohsiung, Taiwan.

Lalu, menunjuk tim hukum pelindungan WNI yang kuat di semua negara terkonsentrasi WNI, serta menyusun rencana kontijensi di semua negara yang memiliki risiko konflik dan bencana.

"Pelindungan WNI juga menjadi prioritas kurikulum pendidikan diplomat," jelasnya.

Adapun di tingkat bilateral, Kemenlu membentuk kerja sama kawasan untuk pelindungan WNI. Salah satunya lewat kerja sama (MoU) dengan negara lain, yaitu perekrutan atau penempatan WNI melalui one channel system dengan Malaysia dan Arab Saudi.

Baca juga: Menlu: Indonesia Jadi Pemain Utama di Kawasan dan Global

Di tingkat kawasan, pihaknya membentuk kerja sama ASEAN untuk penanganan kejahatan online scam.

"Di tingkat global, kami berkontribusi aktif dalam pembentukan Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration sebagai instrumen internasional pertama yang mengatur mengenai isu migrasi secara komprehensif," sebut Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com