JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut bahwa pengabdian Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hal meringankan, terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (8/1/2024).
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Rafael Alun masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Adapun sejumlah pertimbangan memberatkan dalam hukuman yang dijatuhkan adalah Rafael Alun tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Suparman.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Dengan ketentuan, harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu tersebut Rafael tidak membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang dan digunakan untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,” kata Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.
Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.
Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Rafael Alun juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Berjasa untuk Negara, KPK Merespons
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.