Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masrully
ASN

Analis Kebijakan pada Lembaga Administrasi Negara RI

Kenaikan Gaji dan Penataan Manajemen ASN

Kompas.com - 05/01/2024, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH menyatakan akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Kementerian Keuangan memastikan rencana tersebut akan direalisasikan secepatnya.

Sebelumnya kabar kenaikan gaji PNS diungkapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.

RAPBN 2024 mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen.

Rencana kenaikan gaji tersebut tentu menimbulkan harapan dari publik. Publik berharap agar kenaikan gaji disertai peningkatan kinerja ASN, dan itu sangat wajar.

Untuk meningkatkan kinerja ASN, selain perbaikan budaya kerja dan mindset, tentunya perlu perbaikan manajemen ASN. Momen Tahun Baru serta disusunnya turunan kebijakan baru terkait manajemen ASN menjadi momen pas untuk mengoptimalkan beberapa aspek dalam manajemen ASN.

Berdasarkan kajian Puslatbang PKASN Lembaga Administrasi Negara, ada beberapa aspek yang potensial untuk ditingkatkan, di antaranya peningkatan efektivitas proses pemetaan kompetensi ASN melalui pelaksanaan umpan balik yang tersistem, integrasi hasil pemetaan kompetensi dengan pelatihan ASN, modernisasi pelatihan ASN hingga meningkatkan dampak pelatihan.

Pemetaan kompetensi ASN 

Proses pemetaan kompetensi merupakan salah satu bagian penting dalam manajemen ASN. Proses ini bertujuan mengidentifikasi gap kompetensi seorang ASN.

Gap yang dimaksud adalah kesenjangan kompetensi ASN dari standar kompetensi yang dipersyaratkan di jabatan.

Dengan demikian, akan diketahui seperti apa kompetensi seorang ASN dan kelemahannya di bagian mana. Kelemahan tersebut diistilahkan dengan gap (celah) kompetensi.

Setelah itu, direncanakan proses pengembangannya akan seperti apa dan melalui jalur apa, salah satunya dengan pelatihan.

Berdasarkan hasil kajian dari Puslatbang PKASN LAN, kelemahan pemetaan kompetensi di Indonesia saat ini adalah belum tersistemnya proses feedback (umpan balik) hasil pemetaan kompetensi.

Semestinya setelah seorang ASN dipetakan kompetensinya, dia diberitahu letak kelemahan. Hal itu dilakukan melalui proses feedback.

Selama ini, proses feedback belum diatur secara detail tata caranya, sehingga belum tersistem dengan baik.

Terdapat tiga opsi mekanisme pemberian umpan balik (feedback) kompetensi kepada pegawai. Pertama, pemberian umpan balik dilakukan oleh atasan langsung.

Kedua, pemberian umpan balik dilakukan oleh Asesor SDMA. Ketiga, pemberian umpan balik hasil penilaian kompetensi melalui pemanfaatan sistem informasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com