JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif pelaku ujaran kebencian yang merupakan pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta menyebut motif pelaku diduga terkait ekonomi.
"(Motif) Masih didalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement sama followersnya. Karena kan followersnya di atas 100.000," kata Jeffri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Kapolri Sebut Situasi di Papua Terkendali Usai Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Menurut polisi, selama ini AB kerap membuat komentar terkait banyak hal dan isu dalam akun media sosial TikTok-nya.
AB, kata Jeffri, juga pernah menjadi endorser atau pengiklan produk di media sosial.
"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik pernah dibayar berapa ribu lah. Dia engagement itu lah. Dia mencari engagement dengan followersnya lah," ucap dia.
Sebelumnya, AB ditangkap Tim Dittipidsiber Bareskrim di Kawasan Jakarta Barat pada 30 Desember 2023.
AB diduga ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta juga membenarkan penangkapan tersebut.
Polisi menduga AB menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok-nya.
Baca juga: Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe
Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan AB terhadap massa aksi pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB didalam videonya.
Polisi menjerat AB dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.