Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Amin Paparkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sentil Kasus Gibran dan Zulhas

Kompas.com - 28/12/2023, 17:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional (Timnas) pemenangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejauh ini.

Sejumlah pelanggaran itu dipaparkan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di markas pemenangan Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Dugaan pelanggaran pertama adalah acara “Silaturahmi Nasional Forum Desa Bersatu” yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Forum yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya,” kata Ari.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Dukungan Saat Organisasi Perangkat Desa Undang Gibran

Timnas Amin menduga Gibran melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan kampanye di luar jadwal.

“Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut,” ujar Ari.

Persoalannya, menurut Ari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu dengan alasan kurangnya bukti materil.

“Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media nasional,” tutur Ari.

Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI justru memproses dugaan pelanggaran itu dan menyatakan aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan ditegur.

Akan tetapi, Gibran tidak diberikan sanksi.

Baca juga: Batal Periksa Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Hasil Klarifikasi Dianggap Sudah Cukup

Dugaan pelanggaran selanjutnya saat Gibran bagi-bagi susu di acara car free day (CFD), Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

“Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu. Sebab, CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan,” kata Ari.

Timnas Amin juga menyentil Gibran berkampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu.

“Gibran telah melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi-misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati,” kata Ari.

Baca juga: Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Timnas Amin juga mencatat, dugaan pelanggaran administratif pemilu secara gamblang juga dilakukan oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan RI pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (19/12/2023).

“Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai menteri perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya,” kata Ari.

“Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah magrib tidak mau mengucapkan “Amin” setelah Al-fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo,” kata Ari.

Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com