Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/06/2021, 13:05 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan pada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Adapun Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Putusan MA tersebut terlepas dari permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terlepas dari alasan atau keberatan kasasi penuntut umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

"Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Andi mengatakan, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu MA juga memperbaiki putusan mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Ada keadaan yang memberatkan terdakwa I Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat yakni terdakwa I selaku pejabat/penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur," ungkapnya.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justeru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi Samsan.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Wahyu Setiawan

Adapun putusan MA tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Jumat (2/6/2021) dengan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis, Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Sebelumnya, KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan banding perkara eks KPU, Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menyerahkan memori kasasi perkara tersebut kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeti Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali, Selasa (29/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com