Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Lukas Enembe Hadapi Kasus Hukum: Bolak-balik Dibantarkan dan Masuk RS, Kini Tutup Usia

Kompas.com - 26/12/2023, 14:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia, Selasa (26/12/2023), usai divonis gagal ginjal.

Lukas yang sedianya tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengembuskan napas terakhir ketika dibantarkan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya kepada Kompas.com, Selasa.

Di akhir hidupnya, Lukas ditemani keluarga di ruang perawatan RSPAD. Mereka, antara lain, istri Lukas, yakni, Yulce Wenda, adik Lukas, dan keponakannya. Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Adapun Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.

Selama menjalani proses hukum, Lukas bolak-balik masuk rumah sakit. Berulang kali Lukas meminta penahanannya dibantarkan karena alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Meninggal Usai Divonis Gagal Ginjal

Sidang dakwaan daring

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (12/6/2023), misalnya, Lukas hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.

Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).

Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Saat itu, Lukas sempat membantah dakwaan jaksa. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Dibantarkan berulang kali

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD. Pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 misalnya, hakim mengabulkan pembantaran penahanan terhadap Lukas selama dua pekan untuk menjalani perawatan di RSPAD.

Selang sepekan kemudian, yakni 16 sampai 31 Juli 2023, Lukas kembali dibantarkan karena kondisi kesehatannya lagi-lagi menurun.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pengacara Sebut Jenazah Dibawa ke Jayapura Rabu Malam

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan, sebelum dilarikan ke rumah sakit, kondisi Lukas lemas. Bahkan, kakinya kembali terlihat bengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih," kata Petrus kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

"Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus melanjutkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com