Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Kampanye ke Indramayu, Majalengka, dan Solo, Mahfud ke Probolinggo

Kompas.com - 23/12/2023, 12:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calom presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dijadwalkan berkampanye di Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, dan Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023) hari ini.

Berdasarkan agenda yang dirilis oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN), Ganjar memulai aktivitas kampanye hari ini dengan bertemu dan berdiskusi bersama nelayan, pembudidaya ikan, penambak garam, pengolah ikan di Tempat Pelelangan Ikan Karang Song, Indramayu.

Kemudian, Ganjar akan menghadiri konsolidasi para pendukungnya dilanjutkan dengan makan siang dan diskusi bersama petani.

Baca juga: Ditanya Cak Imin soal Tip Dapat Proyek Besar di Solo, Gibran: Saya Sering Dibantu Pak Ganjar

Setelah dari Indramayu, mantan gubernur Jawa Tengah ini menuju Majalengka untuk bertemu tokoh agama dan tokoh masyarakat daerah tersebut, dilanjutkan bertemu dengan anak muda dan pemengaruh lokal.


Selanjutnya, politikus PDI-P itu akan mengikuti konsolidasi para pendukung di Majelengka dan mengunjungi Pondok Pesantren Mansyaul Huda yang merupakan pondok pesantren tertua di Majalengka.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Siapkan 21 Program Unggulan Senilai Rp 2.500 T, Ini Daftarnya

Pada Sabtu malam, Ganjar akan menghadiri pertemuan dengan dewan pengurus cabang partai politik se-Solo Raya di Solo, lalu bertemu dengan alumni SMK Negeri Jawa Tengah.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu pun dijadwalkan menginap di rumah salah satu alumni SMK Jawa Tengah bernama Bagus yang beralamat di kawasan Banjarsari, Solo.

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD akan menghadiri makan malam bersama para kiai di Probolinggo, Jawa Timur, dilanjutkan dengan menghadiri acara selawatan persatuan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com