JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menangkap pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Kurnia, sikap Firli yang tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK cukup menjadi pertimbangan untuk menangkap Firli.
"Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Kapolda Metro: Firli Bahuri akan Dijemput Paksa jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Kedua
Kurnia menuturkan, penangkapan terhadap Firli juga penting bagi pensiunan polisi itu agar tidak ada kendala dalam proses pemeriksaannya.
"Kalau proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat, maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan," kata dia.
Seperti diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli sedianya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini tetapi tidak hadir dengan alasan mengikuti pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Firli Juga Absen dari Pemeriksaan Dewas KPK
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya ada kegiatan yang tidak bisa dilewatkan.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, pihak Dewas KPK juga mendapatkan konfirmasi bahwa Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan etik pada hari ini.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.