JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan, negara semestinya menanggung biaya penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI).
Benny menyatakan, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan PMI yang mengatur bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
"Indonesia belum mampu mewujudkan perintah undang-undang yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan," dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Tennis Indoor, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Jaminan bagi Pekerja Migran, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi
"Semoga tahun berikutnya pemerintah konsisten dengan perintah undang-undang untuk membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia," ujar dia melanjutkan.
Ia menuturkan, calon PMI saat ini harus mengeluarkan banyak biaya untuk mendapatkan pekerjaan, mulai dari mengurus paspor, visa, mengikuti tes kesehatan hingga psikologi.
Benny menilai, secara matematis pemerimtah semestinya mampu menalangi biaya penempatan yang dikeluarkan oleh calon PMI.
Ia menyebutkan, jika keberangkatan PMI setiap tahun sebanyak 270.000 dan jumlah biaya penempatan per PMI Rp 30 juta, negara hanya mengeluarkan investasi Rp 8,2 triliun setiap tahunnya untuk pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Sejarah Hari Migran Internasional 18 Desember
Padahal, kata Benny, PMI dapat mengembalikan uang tersebut karena telah menyumbangkan Rp 159,6 triliun devisa setiap tahunnya.
"Negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia," ujar politikus Partai Hanura tersebut.
"Lebih jelas pekerja migran Indonesia menghasilkan devisa daripada kalau anggaran yang dikorupsi oleh koruptor-koruptor yang masih terjadi sekarang," ujar Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.