JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan, pihaknya tidak mendapatkan penjelasan rinci dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana mencurigakan dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Oleh karena itu, ia tidak mengetahui apakah aliran uang mencurigakan itu mengalir pada satu atau lebih parpol.
“Mengenai frasa ‘rekening bendahara partai politik’ dalam surat PPATK, KPU juga belum mendapatkan penjelasan rinci,” ujar Holik pada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
Baca juga: KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol
Ia menuturkan, parpol peserta pemilu memiliki dua rekening, yaitu rekening parpol dan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Dalam masa kampanye, KPU hanya menangani RKDK saja,” ucap dia.
Di sisi lain, Holik menyebutkan, PPATK juga sudah mengirimkan laporan transaksi janggal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu atas laporan tersebut.
“Kita tunggu saja respons Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak,” tutur Holik.
“Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye,” imbuh dia.
Diketahui PPATK melaporkan pada KPU dugaan transaksi janggal bernilai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara parpol sejak April-Oktober 2023.
Namun, KPU hanya menerima data secara general dan tak mengetahui siapa pemberi dan penerima dana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.