Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Semua Pihak Serius Perangi TPPO, Wapres: Korban Harus Bebas dari Belenggu Sindikat

Kompas.com - 18/12/2023, 16:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pemangku kepentingan untuk sungguh-sungguh memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini disampaikan Ma'ruf saat menghadiri acara peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Tennis Indoor, Jakarta, Senin (18/12/2023).

"Saya minta seluruh instansi yang berwenang untuk serius memerangi TPPO yang sejatinya bertentangan dengan hak asasi manusia," kata Ma'ruf, Senin.

Menurut Ma'ruf, pemerintah pusat dan daerah wajib menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten, baik teknis maupun bahasa, sehingga mereka dapat merebut peluang kerja di luar negeri.

Baca juga: Korban TPPO asal Sumbawa Diperkosa Majikan di Malaysia, Polisi Tetapkan Sponsor Jadi Tersangka

Ia mengatakan, penyiapan kompetensi tersebut penting untuk mewujudkan pekerja migran yang berdaya.

"Kita menginginkan mereka merdeka dari belenggu sindikat penempatan ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga mereka dapat hidup lebih sejahtera," kata Ma'ruf.

Ma'ruf pun berpandangan, risiko pekerja ilegal dan TPPO perlu disebarkan seluas-luasnya agar tidak ada yang terjerat dalam kejahatan tersebut.

Ia menyebutkan, pekerja ilegal punya beragam risiko, antara lain, risiko kekerasan, gaji tidak dibayarkan, eksploitasi jam kerja, dan diperjualbelikan antarmajikan.

"Di samping itu, pekerja migran tanpa dokumen resmi tidak bisa mendapat perlindungan dari pemerintah ataupun penyedia kerja, serta rentan akan penipuan dan eksploitasi oleh penyalur," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Dapat Laporan Pengungsi Rohingya Makin Banyak, Jokowi: Ada Dugaan Kuat Keterlibatan Jaringan TPPO

Ia pun mengeklaim bahwa pemerintah punya komitmen untuk memberantas praktik TPPO dengan membentuk satuan tugas yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan setidaknya 1.066 tersangka TPPO dalam kurun waktu 5 Juni hingga 13 November 2023.

Tak kurang dari 2.840 orang telah diselamatkan dari kasus TPPO. Adapun bentuk kasusnya pun beragam. 

Misalnya, menjadi pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 553 kasus, anak buah kapal (7 kasus), pekerja seks komersial (290 kasus), dan eksploitasi anak (72 kasus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com