Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kompas.com - 11/12/2023, 20:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta perpanjangan masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Oktober 2024.

Diketahui, masa kerja Satgas BLBI dan Sekretariat bakal berakhir 31 Desember 2023.

"Itu nanti kita meminta perpanjangan ke Presiden. Tugas ini paling tidak sampai dengan Oktober 2024," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Mahfud menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) baru dari Presiden Joko Widodo mengenai masa tugas Satgas.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

"Kita menunggu perpanjangan SK, tapi memang belum habis masih 3 minggu lagi (masa tugasnya)," ucap Mahfud.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Satgas masih harus mengejar target harta negara yang belum dibayar oleh para obligor, usai bank-bank tersebut mendapat pinjaman dari Bank Indonesia (BI) pada masa krisis moneter 1998.

Pemerintah kala itu, berperan sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).

Hingga kini, pemerintah masih harus membayar bunga utang tersebut kepada BI.

Baca juga: Debat Pertama Angkat Isu Hukum, TPN: Panggung Pak Ganjar dan Pak Mahfud

"Realisasinya (harta yang sudah diambil kembali) sudah Rp 34 triliun dari (total) Rp 111 triliun, sudah kita rampas. Ini sisanya nanti obligornya, ada yang tanah ndak lengkap suratnya. Kemudian ada yang sudah dialihkan," ungkap Mahfud.

Meski tak mudah, Mahfud menjamin Satgas akan terus bekerja mengejar harta hak negara tersebut.

"Sudah itu saja. Kalau BLBI pokoknya jalan deh. Memburu harta negara yang dicuri orang," ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah dan Bank Indonesia mengambil langkah itu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan pada masa krisis moneter tahun 1997-1998 yang menghantam sektor keuangan.

Berdasarkan perhitungan, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara senilai Rp 110,45 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat mengungkapkan bahwa masih harus mencicil pokok dan bunga utang kepada bank sentral karena banyak para obligor/debitor tidak membayar kembali uang pinjaman tersebut.

"Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," ucap Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com