Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Kompas.com - 09/12/2023, 15:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Fraksi Partai Gerindra di DPR mendukung Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pandangan ini disampaikan Heri dalam rapat rapat pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Menurut Heri, ketentuan itu mengakomodasi aspirasi organisasi bernama Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.

"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri, dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

Heri mengeklaim, diakomodasinya usulan itu adalah implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kompas.com telah menghubungi Heri untuk bertanya lebih lanjut mengenai alasan Fraksi Gerindra menerima usulan tersebut, tetapi belum mendapatkan jawbaan hingga berita ini ditulis.

Selain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga setuhu gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sedangkan 7 fraksi lainnya menolak wacana tersebut.

Ketua Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, usulan tersebut diteruskan dari pandangan DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, usulan itu muncul karena aturan soal otonomi daerah hanya berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.

“Nah yang kita usulkan itu ada dua konsep. Konsep pertama, presiden menunjuk berapa nama kemudian dipilih oleh DPRD. Atau dibalik, DPRD memilih tiga nama kemudian diserahkan pada presiden untuk menunjuk satu,” ujarnya pada Kompas.com, Jumat (8/12/2033).

"Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten bukan di provinsi,” papar dia.

Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?

RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.

Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com