Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Kompas.com - 09/12/2023, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Achmad Baidowi menyatakan, ketentuan soal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dapat berubah pada tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah kelak.

Syaratnya, kata Baidowi, mayoritas fraksi dan pemerintah konsisten dengan sikapnya hari ini yang menolak gubernur ditunjuk oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ.

"Ya kalau fraksi-fraksi itu konsisten terhadap sikapnya hari ini dan pemrintah juga konsisten dengan sikapnya hari ini ya tentu Pasal 10 Ayat (2) itu akan berubah," kata Baidowi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Pria yang akrab dipanggil Awiek ini menyampaikan bahwa tugas Panja RUU DKJ sudah selesai karena hasilnya sudah dilaporkan ke Badan Legislasi DPR dan rapat paripurna DPR serta menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, DPR akan membahas draf RUU DKJ bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Awiek menyatakan, sikap resmi fraksi-fraksi di rapat pembahasan itulah yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sikap fraksi yang disampaikan di media massa akhir-akhir ini.

"Ketika pembahasan ya kita lihat sikap fraksi-fraksi, toh itu sudah bukan ranahnya Baleg lagi, bisa saja nanti AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang ditunjuk oleh Bamus (Badan Musyawarah)," ujar dia.

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Awiek mengeklaim, dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU DKJ dalam rapat penyusunan RUU, termasuk ketentuan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Namun, ia tidak masalah dengan sikap mayoritas fraksi yang kini ramai-ramai menolak gubernur ditunjuk oleh presiden yang diatur dalam draf RUU DKJ.

"Kalau kemudian ada perubahan sikap di luar rapat ya itu hak masing-masing fraksi, tapi kemudian nanti kita tunggu apa sikap resminya ketika akan pembahasan kembali di DPR," kata politikus PPP itu.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Awiek menyampaikan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Ia mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com