Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Kompas.com - 09/12/2023, 12:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai total Rp 8 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang juga berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uanng yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Alex menyampaikan, duit Rp 4 miliar itu diberikan kepada Eddy untuk membuka blokir hasil Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Helmut Hermawan merupakan Direktur PT CLM, perusahaan yang bergerak di bidang nikel.

Adapun hasil RUPS itu terblokir di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) karena ada perselisihan di internal perusahaan tersebut.

"Atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut," kata Alex.

Ia menuturkan, Helmut dan Eddy mulai berkomunikasi ketika Helmut mencari konsultasi terkait AHU dan mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Keduanya bertemu pada April 2022, atau saat Eddy memerintahkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi untuk menangani persoalan itu setelah disepakati fee Rp 4 miliar.

Yogi dan Yosi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, transaksi antara Eddy dan Helmut berkaitan dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu terkait pemegang izin usaha pertambangan yang menjerat Helmut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Alex menyebutkan, Eddy menjanjikan Helmut lepas dari kasus tersebut atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan iming-iming uang.

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," kata Alex.

Halaman:


Terkini Lainnya

Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Antam Bagikan Dividen 100 Persen kepada Pemegang Saham

Nasional
DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

DPR Pantau Persiapan Haji 2024, dari Tansportasi, Logistik, hingga Katering

Nasional
Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Inovasi Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit di Indonesia

Nasional
Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi 'Online'

Fahira Idris Usulkan 7 Strategi Komprehensif Berantas Judi "Online"

Nasional
KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

KPK: Bantuan Pemerintah ke PTN Rp 3 Juta Per Mahasiswa Setahun, ke Kampus Kementerian Rp 16 Juta

Nasional
Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Mendagri Tito Sebut Pilkada Langsung Hambat Pembangunan, Politikus PDI-P Pertanyakan Kajiannya

Nasional
Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Tolak Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jaringan Gusdurian Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Nasional
Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Tapera Tak Jamin Beri Rumah, Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Serangan Balik Hasto PDI-P Setelah Ponsel Disita, Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Nasional
Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Kubu SYL Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Hari Ini

Nasional
Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Belum Tentukan Dukungan pada Pilkada Jakarta, Jabar, Jateng, AHY: Perlu Waktu

Nasional
Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Keberangkatan Haji Indonesia Selesai, 45 Calon Jemaah Batal ke Tanah Suci

Nasional
DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

DK PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Palestina-Israel, Indonesia: Penting untuk Hentikan Kekejaman

Nasional
Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Timnas Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Harus Kuat Fisik dan Mental

Nasional
Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com