Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

Kompas.com - 09/12/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Ada delapan metode kampanye, dua di antaranya yakni penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan-jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik; dan/atau
  • taman dan pepohonan.

Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.

Sementara itu, alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Masih menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung milik pemerintah;
  • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Kemudian, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com