Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Sudulur Jokowi yang Diketuai Wamendes Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Kompas.com - 03/12/2023, 16:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedulur Jokowi, organisasi relawan yang diketuai Wakil Menteri Desa-PDTT (Wamendes) Paiman Raharjo mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Acara deklarasi dihadiri langsung oleh Gibran yang sedang cuti kampanye ke Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

"Mendukung pasangan calon Prabowo-Gibran dan yakin satu putaran menang," kata Sekretaris Jenderal Sedulur Jokowi, Bambang Saputra, kepada awak media, Minggu.

Namun, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Paiman Raharjo tak tampak hadir.

Baca juga: Prabowo: Saya Tak Berani Mengklaim Jokowi Dukung Saya, Tebak Sendiri Lah

Sedulur Jokowi disebut bakal bergerak ke titik-titik lemah untuk bisa meraup lebih banyak suara untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, terutama di Bali, Lombok (NTB), dan Kupang (NTT).

Bambang mengakui bahwa pekerjaan ini merupakan bentuk "tegak lurus" Sedulur Jokowi terhadap Jokowi.

"Ya artinya begini, namanya sedulur tentu kita tegak lurusnya kepada sedulur kita," kata Bambang.

"Hari ini kebetulan Mas Gibran maju sebagai cawapres, oleh karena itu kami sebagai sedulur semuanya sepakat mendukung sedulur kami yaitu Mas Gibran. Kebetulan pasangannya adalah Pak Prabowo, maka kami sepenuhnya mendukung Prabowo-Gibran untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.

Baca juga: Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Sebelumnya, pada akhir Oktober lalu, Paiman juga kedapatan memimpin rapat pemenangan untuk Gibran.

Ia mengakui bahwa peristiwa itu dalam kapasitasnya sebagai relawan, dalam hal ini Ketua Umum Sedulur Jokowi, bukan sebagai wakil menteri.

Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Masa kampanye diketahui baru dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Sementara itu, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres oleh KPU RI pada13 November 2023.

Baca juga: Senyum dan Salam 2 Jari Prabowo ketika Ditanya soal Format Baru Debat Cawapres...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com