JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango menyatakan telah menandatangani surat pemberitahuan status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Wamenkumham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ke Presiden Joko Widodo.
Nawawi mengatakan, surat itu telah ia tandatangani pada Selasa (28/11/2023).
Adapun Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait jabatannya sebagai Wamenkumham.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (pemberitahuan status hukum Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini
Pada kesempatan tersebut, Nawawi juga mengatakan, jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Eddy telah disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Asep menyatakan, Eddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
"Kemarin direktur penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan," kata Nawawi.
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku ingin membiasakan tidak menyebut status tersangka seseorang sebelum dilakukan penahanan.
Hal ini sebagaimana komitmen yang telah disepakati di antara pimpinan dan pejabat struktural KPK.
"Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan," ucap Nawawi.
Baca juga: KPK Kirim SPDP ke Wamenkumham, Panggil Sebagai Tersangka Pekan Ini
Sebelumnya, Asep Guntur menyatakan pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan terkait status tersangka Wamenkumham ke Presiden Jokowi.
Asep menyebut, surat itu akan dilayangkan bersamaan dengan seiring pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka termasuk Eddy.
"Surat ke presiden nanti serta merta kita kirimkan, jadi kita kirimkan SPDP-nya, kita akan kirimkan (pemberitahuan ke istana). Seperti itu,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023)
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.