Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan lewat FKUB, Bukan Orang Per Orang

Kompas.com - 29/11/2023, 16:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok perubahan ketentuan terkait persetujuan pembangunan rumah ibadah.

Mahfud menuturkan, dalam rencana yang sedang digodok pemerintah, persetujuan untuk membangun rumah ibadah akan diberikan lewat Forum Kerukunan Umat Beragama, bukan orang per orang.

"Kita sedang berpikir persetujuan kelompok lain itu melalui musyawarah yang bernama FKUB, Forum Kerukunan Umat Beragama, ini belum final," kata Mahfud saat mengisi seminar kebangsaan di Universitas Buddhi Dharma, Tangerang, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Mahfud menuturkan, apabila persetujuan atau izin itu diberikan oleh orang per orang, maka hal itu rawan dipolitisasi.

Menurut dia, bisa saja orang-orang yang dimintai persetujuan sudah diarahkan untuk memberi izin maupun tidak memberi izin.

"Masih didiskusikan dulu, tapi kita berpikir kalau minta izin pada orang per orang, wah itu enggak jadi rumah ibadah," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menilai pembangunan rumah ibadah tetap harus mengantongi izin, atau tidak bisa dibangun begitu saja.

Baca juga: Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Ia berpendapat, aturan itu diperlukan agar ada ketertiban ketika rumah ibadah itu dibangun dan digunakan oleh umat pemeluk agama tersebut.

"Itu kan aturan biar kalau sudah membangun itu tidak dirobohkan," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai pembangunan rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Dalam peraturan ini, pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah, yaitu:

- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat;

- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;

- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota;

- dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com