JAKARTA, KOMPAS.com - Gegap gempita pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin terasa seiring akan dimulainya masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam pelaksanaannya, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 hanya memiliki waktu 75 hari untuk menggelar kampanye sebelum tiba waktunya hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Tahapan kampanye ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Berikut serba-serbi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024:
Alat peraga kampanye mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan parpol maupun kontestan dalam Pemilu 2024.
Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.
Dalam Pasal 34 disebutkan peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum yang meliputi, reklame, panduk, dan mbul-umbul.
Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Baca juga: Terpisah dengan Ganjar, Mahfud Ungkap Alasan Mulai Kampanye dari Aceh
Pemasangan alat peraga kampanye ini juga tidak bisa dilakukan serampangan. Ada aturan yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 36.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta juga harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Pada masa tenang atau paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu.
Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi kampanye perdana mereka.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggelar kampanye perdananya di wilayah Jabodetabek.
Wilayah yang sama juga disasar oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan ini menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai lokasi perdana mereka untuk berkampanye.
Baca juga: Anies-Muhaimin Bakal Memulai Kampanye dari Jabodetabek