Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Ini Serba-serbinya

Kompas.com - 27/11/2023, 15:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Gegap gempita pemilihan umum (Pemilu) 2024 semakin terasa seiring akan dimulainya masa kampanye yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam pelaksanaannya, partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 hanya memiliki waktu 75 hari untuk menggelar kampanye sebelum tiba waktunya hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Tahapan kampanye ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Berikut serba-serbi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024:

Alat peraga kampanye

Alat peraga kampanye mempunyai peranan penting dalam menyosialisasikan parpol maupun kontestan dalam Pemilu 2024.
Terdapat sejumlah komponen yang dapat dikategorikan sebagai alat peraga kampanye.

Dalam Pasal 34 disebutkan peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum yang meliputi, reklame, panduk, dan mbul-umbul.

Desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Baca juga: Terpisah dengan Ganjar, Mahfud Ungkap Alasan Mulai Kampanye dari Aceh

Pemasangan alat peraga kampanye ini juga tidak bisa dilakukan serampangan. Ada aturan yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 36.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta juga harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Pada masa tenang atau paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, alat peraga kampanye pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu.

Kampanye perdana capres-cawapres

Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi kampanye perdana mereka.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan menggelar kampanye perdananya di wilayah Jabodetabek.

Wilayah yang sama juga disasar oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pasangan ini menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai lokasi perdana mereka untuk berkampanye.

Baca juga: Anies-Muhaimin Bakal Memulai Kampanye dari Jabodetabek

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com