Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Pelapor Kasus Pantun Mahfud dan Cak Imin Tak Serius

Kompas.com - 26/11/2023, 11:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai pelapor dugaan pelanggaran administrasi terkait pantun yang diutarakan dua peserta Pemilihan Presiden, tidak serius karena absen pada kegiatan sidang perdana.

Diketahui, pelapor itu melaporkan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Mahfud MD lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

"Kami melihat bahwa itu menandakan pelapor tidak serius dalam melakukan pelaporan maka itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk kemudian membuat putusan," ucap Bagja di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu karena Pantun Ajak Memilih

Bagja mengatakan meski pelapor tidak hadir pada sidang perdana yang digelar Bawaslu, tetapi proses laporan tersebut masih akan dilanjutkan.

Sebab, laporan itu sudah terdaftar oleh sistem Bawaslu.

"Jadi tidak kemudian tidak dilanjutkan. Tapi kemungkinan dilanjutkan besar sekali dan itu pasti ada putusan, karena harus dilanjutkan karena sudah diregistrasi," ucap Bagja.

Bagja juga memastikan pihaknya membuat putusan yang obyektif sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Bagja pun membuka peluang untuk memanggul terlapor dalam kasus ini.

"Jika kemudian tidak ada urgensinya memanggil beliau, tidak kami akan (panggil)," kata dia.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Imin: Bukan Kampanye, Itu Hanya Pantun

Sebagai informasi, dua cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu lantaran pantun ajakan memilih saat pengundian nomor urut di KPU RI.

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin Iskandar. Sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud MD.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Terkait dua laporan ini, Bawaslu menggelar sidang perdana pada Jumat (24/11/2023). Namun, sidang itu batal lantaran pelapornya tidak hadir.

Bawaslu lantas mengagendakan ulang sidang soal dugaan pelanggaran administratif Pemilu menjadi hari Rabu (29/11/2023) pukul 14.00 WIB.

Jadwal itu ditentukan bersama tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin di ruang sidang.

"Dengan demikian sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi dengan agenda selanjutnya akan mendengarkan pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor akan dilakukan pada sidang hari Rabu, 29 November 2023 jam 14.00 WIB," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com