JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyerukan jajarannya agar siap menindak pelanggaran pada masa kampanye jelang Pemilu 2024.
"Banggalah sebagai Badan Pengawas Pemilu. Ini masa kita, para sahabat semua, para kawan-kawanku seperjuangan, ini masa kita! Kampanye adalah battleground kita! Pertempuran kita dimulai dari kampanye ini," ungkap Bagja dalam acara Anugerah Kehumasan Bawaslu yang disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube Bawaslu RI, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Muncul Iklan Visi-misi Prabowo di TV, Gibran: Monggo Kalau Ada Kesalahan Kami Siap Ditegur Bawaslu
Secara konstruksi hukum kepemiluan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menurut dia, berbagai pelanggaran pemilu memang lebih banyak berlaku pada masa kampanye.
Situasi ini yang membuat Bawaslu selama ini tak leluasa menindak kegiatan-kegiatan yang berbau pelanggaran karena belum masa kampanye.
Sementara itu, masa kampanye akan segera dimulai 28 November. Oleh karenanya, Bagja mengingatkan bahwa momen pembuktian Bawaslu kali ini sudah di depan mata.
"Jika Anda tidak melakukan tugas dan fungsi, Anda akan di-bully oleh seluruh masyarakat Indonesia. Anda harus nyatakan dengan gagah, fungsi dan tugas Bawaslu, kami lah yang menentukan ini melanggar atau tidak. Kami lah yang akan mencari alat bukti, ini benar atau tidak," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Diminta Usut Dukungan Aparat Desa ke Prabowo-Gibran
Ia berharap, melalui kerja-kerja semacam itu, jajarannya dapat meniadakan anggapan dari pengamat hingga pemantau pemilu bahwa Bawaslu sudah tak lagi diperlukan.
"Jadi, teman-teman, juga para sahabat, juga bisa berjalan dengan gagah. Kita mungkin bisa di-bully dan lain-lain, tetapi kita dalam melakukan tugas dan fungsi bisa mendongakkan kepala dengan gagah, 'yang menentukan pelanggaran atau bukan adalah kami, Badan Pengawas Pemilu'," serunya.
Bagja juga mengingatkan agar jajarannya tak "ego sektoral" dan melimpahkan dugaan pelanggaran di depan mata ke divisi yang menangani pelanggaran saja.
"Kalau Anda temukan di lapangan ada masalah, ada pelanggaran, maka kewajiban seluruh pengawas di Republik Indonesia membuat laporan hasil pengawasan," kata Bagja.
Baca juga: Bawaslu Didesak Cepat Putus Kasus KPU soal Jumlah Caleg Perempuan, Disebut Ancam Logistik Pemilu
Ia memberi contoh adanya salah kaprah di kalangan pengawas bahwa pihak yang berwenang untuk menindak pelanggaran netralitas ASN hanyalah Komisi ASN (KASN), sedangkan tugas Bawaslu hanya meneruskan laporan/temuan itu.
"Sejak kapan Bawaslu jadi tukang pos? Apakah Anda ingin kembali ke Bawaslu tahun 2008? Tidak teman-teman. Undang-undang jelas menentukan, yang menentukan pelanggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu, bukan yang lain," tegas Bagja.
Hingga saat ini, Bawaslu sudah menerima sedikitnya 28 laporan dugaan pelanggaran, beberapa di antaranya terkait netralitas ASN, jelang Pemilu 2024.
Sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil masing-masing laporan dalam waktu 7 hari.
Apabila syarat itu terpenuhi keduanya, maka Bawaslu akan meregistrasinya sebagai pelanggaran sesuai kasusnya: pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran tindak pidana, atau pelanggaran lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.