JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka usai menyegel sebuah tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana diketahui, penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Senopati dilakukan Bareskrim pada Minggu, 19 November 2023.
Baca juga: Polri Surati Pemprov DKI soal Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam yang Disegel di Senopati
Usai penyegelan, polisi mengamankan dua wanita berinisial A dan O lantaran tertangkap kamera CCTV (closed circuit televison) membawa narkoba jenis ekstasi.
Setelah didalami, penyidik menetapkan A tersangka. Sementara O masih berstatus saksi.
"O perannya sebagai saksi," ujar Mukti.
Namun, Mukti belum menjelaskan secara rinci peran dari tersangka A dan H karena masih didalami.
"Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya," katanya.
Baca juga: Segel Tempat Hiburan Malam di Senopati, Bareskrim Tangkap 2 Wanita Diduga Pemilik Ekstasi
Sebelumnya diberitakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyegel sebuah kafe atau tempat hiburan malam di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 19 November 2023.
Pengamatan Kompas.com di lokasi saat itu, terdapat dua garis polisi berbentuk X melintang di pintu masuk tempat hiburan malam itu.
Saat Kompas.com hendak masuk ke lokasi tempat hiburan malam itu, terdapat dua orang penjaga dan empat penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Usulan Polri Terkait Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam di Senopati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.