Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah bandar narkoba berinisial D.
"Yang sudah di tetapkan sebagai tersangka D (bandar), H, dan A," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Sebagaimana diketahui, penyegelan tempat hiburan malam di kawasan Senopati dilakukan Bareskrim pada Minggu, 19 November 2023.
Usai penyegelan, polisi mengamankan dua wanita berinisial A dan O lantaran tertangkap kamera CCTV (closed circuit televison) membawa narkoba jenis ekstasi.
Setelah didalami, penyidik menetapkan A tersangka. Sementara O masih berstatus saksi.
"O perannya sebagai saksi," ujar Mukti.
Namun, Mukti belum menjelaskan secara rinci peran dari tersangka A dan H karena masih didalami.
"Ya kita kembangin lagi sampai terus puncaknya begitu ya," katanya.
Pengamatan Kompas.com di lokasi saat itu, terdapat dua garis polisi berbentuk X melintang di pintu masuk tempat hiburan malam itu.
Saat Kompas.com hendak masuk ke lokasi tempat hiburan malam itu, terdapat dua orang penjaga dan empat penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/22/12175061/bareskrim-tetapkan-3-tersangka-usai-segel-tempat-hiburan-malam-di-senopati