Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 6 Bulan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Bisa Jadi WNI

Kompas.com - 22/11/2023, 05:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan "istimewa" masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, dalam kurun waktu itu, anak berkewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi.

Ketentuan yang memberi kesempatan naturalisasi itu diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Jawaban PSSI soal Kans Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On

Namun, masa berlaku pasal tersebut akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan karena hanya diterapkan selama dua tahun.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu,” kata Baroto dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Baroto mengingatkan, Indonesia menetapkan untuk mengharuskan warganya hanya memiliki satu status kewarganegaraan atau tunggal.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih status kewarganegaraan mereka.

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan, tentang Kyoushuu dan Cinta kepada Negara

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 itu memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah telanjur menjadi warga negara asing (WNA) kembali menjadi WNI.

Menurut Baroto, keberadaan PP tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi anak-anak yang terancam menjadi WNA karena sejumlah persoalan.

"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga telanjur menjadi 'asing’,” tutur Baroto.

Lebih lanjut, Baroto juga menjelaskan bahwa PP tersebut juga memberikan keringanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang bersedia kembali menjadi WNI.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari naturalisasi murni yang biasanya dikenakan Rp 50 juta bisa menjadi hanya Rp 5 juta karena PP tersebut.

Selain itu, Kemenkumham juga akan mempermudah surat keterangan imigrasi (SKIM). Kemudian, Kantor Wilayah kemenkumham juga akan lebih memprioritaskan proses naturalisasi mereka.

Baca juga: Fakhri Husaini: Jangan Puji Lebih Naturalisasi, Pemain Lokal Bisa Sakit Hati

Baroto mengingatkan, setelah 31 Mei 2024, prosedur mengurus naturalisasi akan kembali mengikuti proses naturalisasi murni sesuai 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI,” kata Baroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com