JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah memberikan semua hal yang diminta oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pernyataan itu Firli sampaikan setelah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik karena bertemu dan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kantor Dewas KPK.
Adapun Firli masuk ke Kantor Dewas KPK di Gedung KPK lama pukul 10.08 WIB dan baru keluar sekitar pukul 13.10 WIB. Dengan demikian ia diperiksa sekitar tiga jam.
"Ya (ditanya) seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas," ujar Firli saat ditemui di gedung KPK lama, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK soal Dugaan Pemerasan SYL
Firli mengeklaim telah memberikan keterangan kepada Dewas KPK secara utuh dari awal sampai akhir.
Meski demikian, ia tidak bisa menyampaikan penjelasannya ke Dewas kepada publik karena bersifat tertutup.
"Nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ujar Firli.
Setelah itu, Firli enggan menjawab pertanyaan awak media, termasuk terkait tindakannya bersembunyi dan menutupi wajahnya dari awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/11/2023).
Pemeriksaan etik Firl berlarut-larut karena pensiunan polisi itu tak kunjung memenuhi panggilan Dewas.
Sedianya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/10/2023) lalu. Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Merasa Mabes Polri Terasa Asing Usai Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL
Akan tetapi, pada hari yang ia tentukan sendiri, Firli justru tidak hadir dan memilih berdinas ke Nanggroe Aceh Darussalam.
Firli kemudian kembali dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin (13/11/2023). Namun, ia tidak hadir dengan alasan pada surat panggilan Dewas tertera jadwal klarifikasi hari Selasa.
Padahal, Dewas telah mempercepat jadwal pemeriksaan itu menjadi hari Senin. Pemberitahuan telah dilayangkan melalui email pada Jumat pekan sebelumnya.
Selain proses etik, pertemuan dan dugaan pemerasan Firli dengan SYL juga diusut secara pidana oleh Polda Metro Jaya.
Dalam perkara itu, Firli masih berstatus saksi. Proses hukum berlarut-larut karena Firli juga berulangkali tidak menghadiri panggilan penyidik.
Baca juga: Firli Tutup Wajah Usai Diperiksa, Pengamat: Berdampak Negatif bagi Citra KPK dan Polri