Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pantau Anggaran Belanja Iklan Tim Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Asal Berlaku di Semua, Kita Akan Taat

Kompas.com - 17/11/2023, 05:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni memastikan pihaknya akan tunduk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal anggaran belanja iklan tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di media sosial.

Namun, ia mengingatkan agar aturan itu berlaku bagi semua tim kampanye dan tidak hanya kepada pihak tertentu.

"Jadi kita, asal itu berlaku di semua, kita akan taat," kata Raja Juli ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023) malam.

Ia menilai bahwa aturan soal anggaran belanja iklan itu sebagai bagian aturan permainan dalam Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Mulai Pesan 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024

"Kalau itu merupakan keputusan KPU, ada di PKPU (Peraturan KPU), atau ada di Undang-undang, kita tidak pada posisi bernegosiasi dengan itu. Kita harus tunduk dan patuh pada itu," ujar Raja Juli.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memastikan bahwa TKN Prabowo-Gibran sudah menyiapkan anggaran belanja kampanye tersebut.  Tetapi, dia tak bisa membeberkan berapa kisaran anggaran yang disiapkan.

"Saya coba cek lagi ya, kemarin tim medsos (media sosial) itu sedang rapat, menyusun tim antar partai ini kan punya influencer, punya kreator konten, punya admin, itu lagi sudah dikumpulkan, bagi tugas. Termasuk saya kira juga soal pembiayaan nge-boost, nge-Ads ya itu harus sesuai dengan peraturan KPU," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU akan memantau anggaran belanja iklan medsos yang dilakukan peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Sebut Dana Kampanye di Medsos Terbatas, Timnas Anies-Muhaimin: Darat Lebih Baik dari Udara

KPU telah mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di medsos.

"Dengan begitu juga akan ketahuan misalkan biaya iklan atau mengunggah konten apa pun di situ kan bisa tahu sesungguhnya berbayar atau tidak. Kalau berbayar, berapa," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 15 November 2023.

"Informasi/kerja sama kayak begini bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan validitas laporan dana kampanye, termasuk penggunaan media sosial," ujarnya lagi.

Hasyim mengatakan bahwa KPU akan meminta konfirmasi kepada platform terkait akun-akun yang didaftarkan secara resmi oleh peserta Pemilu 2024.

Namun demikian, KPU belum mengatur berapa batas atas jumlah dana kampanye yang bisa digelontorkan untuk iklan kampanye di media sosial.

Baca juga: Soal Uang Rp 20.000 Berstempel Prabowo Satria Piningit, TKN: Laporkan Saja ke Bawaslu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com