JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni memastikan pihaknya akan tunduk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal anggaran belanja iklan tim kampanye peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 di media sosial.
Namun, ia mengingatkan agar aturan itu berlaku bagi semua tim kampanye dan tidak hanya kepada pihak tertentu.
"Jadi kita, asal itu berlaku di semua, kita akan taat," kata Raja Juli ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023) malam.
Ia menilai bahwa aturan soal anggaran belanja iklan itu sebagai bagian aturan permainan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Mulai Pesan 1,2 Miliar Surat Suara Pemilu 2024
"Kalau itu merupakan keputusan KPU, ada di PKPU (Peraturan KPU), atau ada di Undang-undang, kita tidak pada posisi bernegosiasi dengan itu. Kita harus tunduk dan patuh pada itu," ujar Raja Juli.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memastikan bahwa TKN Prabowo-Gibran sudah menyiapkan anggaran belanja kampanye tersebut. Tetapi, dia tak bisa membeberkan berapa kisaran anggaran yang disiapkan.
"Saya coba cek lagi ya, kemarin tim medsos (media sosial) itu sedang rapat, menyusun tim antar partai ini kan punya influencer, punya kreator konten, punya admin, itu lagi sudah dikumpulkan, bagi tugas. Termasuk saya kira juga soal pembiayaan nge-boost, nge-Ads ya itu harus sesuai dengan peraturan KPU," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU akan memantau anggaran belanja iklan medsos yang dilakukan peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Sebut Dana Kampanye di Medsos Terbatas, Timnas Anies-Muhaimin: Darat Lebih Baik dari Udara
KPU telah mengatur bahwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimal 20 akun di medsos.
"Dengan begitu juga akan ketahuan misalkan biaya iklan atau mengunggah konten apa pun di situ kan bisa tahu sesungguhnya berbayar atau tidak. Kalau berbayar, berapa," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 15 November 2023.
"Informasi/kerja sama kayak begini bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan validitas laporan dana kampanye, termasuk penggunaan media sosial," ujarnya lagi.
Hasyim mengatakan bahwa KPU akan meminta konfirmasi kepada platform terkait akun-akun yang didaftarkan secara resmi oleh peserta Pemilu 2024.
Namun demikian, KPU belum mengatur berapa batas atas jumlah dana kampanye yang bisa digelontorkan untuk iklan kampanye di media sosial.
Baca juga: Soal Uang Rp 20.000 Berstempel Prabowo Satria Piningit, TKN: Laporkan Saja ke Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.