Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Tangkap 3 Kapal Berbendera Indonesia Bermuatan Nikel Ilegal

Kompas.com - 15/11/2023, 09:58 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap tiga kapal berbendera Indonesia bermuatan ore nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bakamla melalui kapal KN Kuda Laut-403 menyergap tiga kapal, masing-masing TB Trinity 302/TK Pacific 302, TB MDM Batola/TK MDM 04, dan TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 dalam waktu yang berbeda.

Kapal TB Trinity 302/TK Pacific 302 bermuatan ore nikel 10.507 Wmt ditangkap pada Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Jokowi Minta Kepala Bakamla Bekerja Sama dengan Instansi Lain

Ketiganya menggunakan dermaga yang tak berizin tapi menyiasatinya dengan dokumen lain. 

Menurut Pranata Humas Ahli Muda Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kapten Yuhanes Antara, seperti ditulis Kompas.id, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan nikel ilegal di Desa Mosiku, Batu Putih, Kolaka Utara.

Nikel itu diangkut dengan kapal-kapal melalui dermaga yang tak berizin. 

“Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tulis siaran pers Humas Bakamla RI, dikutip pada Rabu (15/11/2023).


Pada hari yang sama, Bakamla menangkap kapal TB MDM Batola/TK MDM 04 dengan muatan ore nikel 12,333.963 Wmt.

Terakhir, Bakamla menyergap kapal TB Merdeka 2002/TK Dirgahayu 3102 yang membawa ore nikel 8.500 Wmt pada Senin (13/11/2023).

“Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty (dermaga) Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB,” demikian isi siaran pers.

Baca juga: Dilantik Jadi Kepala Bakamla, Laksdya Irvansyah: Saya Tinggal Meneruskan

Dari hasil penyelidikan, ketiga kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 300 juncto Pasal 105 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Serta Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com