Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Menagih Etika Menuju 2024

Kompas.com - 14/11/2023, 11:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"Mau main jujur? Bagus dan memang harus begitu. Mau main curang? Ada aturan yang akan membatasi."

BEGITU perkataan Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dalam tulisannya, Etika Menuju 2024, di Kompas.com pada April 2023. Mayjen Kunto, saat menulis artikel tersebut, menjabat sebagai Pangdam Siliwangi.

Tujuh bulan berselang, dari Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan mengeluarkan putusannya.

Intinya antara lain, MKMK menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca juga: Putusan MKMK: Langgar Etik Berat Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK

Pelaku dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dimaksud adalah Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sah sudah; mengacu putusan Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi dapat dipandang sebagai mak comblang yang secara tidak langsung telah memberikan pelaminan bagi pernikahan politik antara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Apa yang terjadi jauh dari gambaran yang disebutkan Mayjen Kunto, yakni perilaku 'politik yang mencerahkan' dan 'bijaksana' sesuai dengan 'kepatutan' dan 'keetisan'. Khalayak luas melihat ada demonstrasi pragmatisme.

Baca juga: Etika Menuju 2024

Duet Prabowo dengan Gibran bin Joko Widodo, kendati legal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, dipandang sebagai pemunculan kandidat capres-cawapres yang didahului oleh proses hukum yang lancung, merujuk putusan Majelis Kehormatan.

Lantas, apa yang bisa Mayjen Kunto tanggapi terhadap kecurangan itu? Tidak ada. Justru sebaliknya: ekspektasi Mayjen Kunto bahwa pihak-pihak yang main curang akan dihambat oleh aturan, pada kenyataannya justru tidak terhambat sama sekali.

Aturan (baca: putusan Mahkamah Konstitusi) justru melegalisasi kecurangan itu.

Sorotan serupa juga mengena ke partai-partai politik pengusung capres-cawapres. Sudah seberapa jauh sesungguhnya mereka bertanggung jawab mendewasakan para pemilih, kader, dan publik secara luas.

Getir bahwa berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Mayjen Kunto harus konsekuen dengan pesannya, yakni, "Selagi memenuhi syarat, silahkan turun ke gelanggang."

Pertanyaan yang tersisa, akankah Mayjen Kunto tetap istiqomah pada bacaannya terhadap situasi Indonesia hari ini yang–ia akui–sedang, bahkan semakin tidak baik-baik saja?

Bahwa, karena situasi menghebohkan pascaketuk palu putusan Mahkamah Konstitusi telah nyata-nyata membuat masyarakat sedemikian resah dan tidak nyaman, diperparah meluasnya kabar tentang alat-alat negara yang tak bisa menahan diri untuk tidak bersikap partisan di kancah politik praktis, maka segenap elemen bangsa semestinya memiliki keinsafan untuk menyelenggarakan terapi khusus.

Secara normatif, terapi khusus itu dilangsungkan dengan menjadikan Pancasila sebagai pijakannya. Itu layak diamini.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com