Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK, Megawati: Rekayasa Hukum Tidak Boleh Terjadi Lagi

Kompas.com - 12/11/2023, 17:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. 

Pernyataan itu Megawati sampaikan saat merespons situasi politik mutakhir dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi,” kata Megawati dalam pidatonya sebagaimana disiarkan di YouTube PDI-P, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Cerita Pendirian MK, Megawati Singgung Penculikan Aktivis

Megawati menyebutkan, apa yang terjadi di MK dalam beberapa waktu terakhir telah menyadarkan publik bahwa manipulasi hukum kembali terjadi.

Adapun putusan MK terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 belakangan terungkap memuat pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu terungkap dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” tutur Megawati.

Presiden Kelima RI itu mengatakan, putusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik akal sehat, dan politik kebenaran tetap berdiri kokoh meskipun berhadapan dengan rekayasa hukum konstitusi.

Padahal, konstitusi merupakan pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan baik.

Konstitusi, kata Megawati, tidak hanya dipatuhi sebagai hukum dasar tertulis karena harus memiliki ruh.

“Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” kata Megawati.

Baca juga: Buka Suara soal Putusan MK, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Mulai Terjadi

Megawati mengingatkan, MK semestinya memiliki wibawa karena memiliki tugas yang sangat penting dan berat.

Hakim MK juga mewakili rakyat Indonesia dalam mengawal konstitusi dan demokrasi. Karena itu, ketika mendirikan MK pada 13 Agustus 2003, ia mengaku sangat bersungguh-sungguh.

“Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu,” tutur Megawati.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi bakal calon wakil presiden.

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Baca juga: Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum Jelang Pemilu, Minta Publik Jangan Takut Bersuara

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.

Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com