JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Andi Sinulingga menganggap bahwa pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) cacat etik.
Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dalam proses pengambilan keputusan gugatan uji materi soal usia calon presiden (capres) dan cawapres yang memberikan karpet merah Gibran maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Dalam logika saya, paling tidak saya kira logika publik juga sama, ini sebuah proses yang diambil dari langkah yang keliru,” ujar Andi di kantor Populi Center, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat
Ia menganggap bahwa secara hukum putusan MK memang tidak bisa diganggu gugat dan sudah bersifat final.
Namun, putusan itu dianggap mengganggu pandangan publik karena membuka jalan untuk Gibran bertarung dalam Pilpres 2024.
Andi pun menyerahkan pada publik bagaimana menyikapi situasi tersebut.
“Nah, karena itu biarkan saja ini berjalan, mana wilayah hukum, mana wilayah persepsi kan,” katanya.
Baca juga: Anies Berharap Ketua MK yang Baru Bisa Jaga Marwah Lembaga
Meski begitu, Andi menganggap pencalonan Gibran akan terus menjadi beban politik.
“Saya yakin akan dipertanyakan publik terus dan akan terus jadi beban,” ujarnya.
Diketahui Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melanggar etik berat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
Meski masih menjadi hakim konstitusi, MKMK menyatakan Anwar Usman tak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Terbaru, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih secara mufakat menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.