Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Pencalonan Gibran Cacat Etik, Jubir Anies: Bakal Jadi Beban

Kompas.com - 09/11/2023, 19:14 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Andi Sinulingga menganggap bahwa pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) cacat etik.

Sebab, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dalam proses pengambilan keputusan gugatan uji materi soal usia calon presiden (capres) dan cawapres yang memberikan karpet merah Gibran maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Dalam logika saya, paling tidak saya kira logika publik juga sama, ini sebuah proses yang diambil dari langkah yang keliru,” ujar Andi di kantor Populi Center, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat

Ia menganggap bahwa secara hukum putusan MK memang tidak bisa diganggu gugat dan sudah bersifat final.

Namun, putusan itu dianggap mengganggu pandangan publik karena membuka jalan untuk Gibran bertarung dalam Pilpres 2024.

Andi pun menyerahkan pada publik bagaimana menyikapi situasi tersebut.

“Nah, karena itu biarkan saja ini berjalan, mana wilayah hukum, mana wilayah persepsi kan,” katanya.

 Baca juga: Anies Berharap Ketua MK yang Baru Bisa Jaga Marwah Lembaga

Meski begitu, Andi menganggap pencalonan Gibran akan terus menjadi beban politik.

“Saya yakin akan dipertanyakan publik terus dan akan terus jadi beban,” ujarnya.

Diketahui Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melanggar etik berat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia capres-cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan

Meski masih menjadi hakim konstitusi, MKMK menyatakan Anwar Usman tak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Terbaru, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih secara mufakat menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman.

Baca juga: Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tertinggi, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com