JAKARTA, KOMPAS.com- Survei Charta Politika yang diselenggarakan 26-31 Oktober 2023 menunjukkan bahwa mayoritas publik menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo.
Sebab, putusan tersebut membuka pintu bagi putra sulung Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024
"Memang mayortias mengatakan bahwa ini tone-nya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Usai Gandeng Gibran
Yunarto menjelaskan, dalam survei ini, pihaknya mendapati ada 62,3 persen responden yang mengetahui putusan MK tersebut.
Lalu, pihaknya kembali bertanya kepada 62,3 persen responden itu mengenai anggapan bahwa putusan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi untuk memudahkan Gibran menjadi calon wakil presiden.
"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement ini. Bahwa 50 persen menyatakan bahwa ini adalah penyalahgunaan wewenang," kata Yunarto.
Ia menambahkan, Charta Politika juga mensurvei anggapan yang menyebut Jokowi campur tangan dengan putusan MK itu.
Hasilnya, ada 39,7 persen responden yang percaya bahwa Jokowi campur tangan dengan putusan tersebut, 23,3 persen responden tidak percaya, dan sisanya 37,0 persen menjawab tidak tahu/tidak menjawab.
Baca juga: Daftar Lengkap 270 Orang di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Adapun survei ini dilaksanakan pada 26-31 Oktober dengan melakukan wawancara tatap muka kepada 2.400 orang responden dari 38 provinsi se-Indonesia.
Survei ini memiliki margin of error lebih kurang 2,0 persen.
Putusan MK yang jadi jalan Gibran
MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran melaju pada pemilihan presiden 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto, dalam usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Merah, Kuning, Gibran
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.