JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Peta Kecurangan Pemilu dan Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, pihaknya melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Paiman Raharjo.
Dikutip dari Kompas.id, pelaporan tersebut didasarkan adanya beredar video Paiman Raharjo yang diduga untuk mengumpulkan orang guna mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Paiman diduga melanggar administrasi pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Baca juga: Viral Video Pimpin Rapat Pemenangan Gibran, Wamendes Paiman Raharjo Beri Penjelasan
Ibnu sebagai pelapor, akan melaporkan Paiman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (6/11/2023) besok.
Dia mengatakan, Paiman sudah termasuk dalam kualifikasi pelanggaran yang perlu ditindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Ibnu menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan karena ia masih merupakan pejabat negara.
"Tindakan Paiman Raharjo yang merupakan pejabat negara tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paiman sangat mengkhawatirkan," dikutip dari Kompas.id, Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Menurut Ibnu, video yang beredar di media sosial, rapat itu diadakan di Rumah Wamendesa PDTT pada 29 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Tak Masuk Timses Prabowo, Mungkinkah Erick Thohir Alihkan Dukungan?
Ibnu menjelaskan, tindakan Paiman dalam video yang beredar di media sosial menyebabkan Pemilu 2024 terancam kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan pejabat negara.
"Pasal 283 UU Pemilu disebutkan pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama l, dan sesudah masa kampanye," tambahnya.
Selain itu, Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden, kelompok sukarelawan pendukung Ganjar-Mahfud juga telah melaporkan Paiman ke Bawaslu pada 1 November 2023 lalu dengan hal yang sama yakni, penggalangan video yang beredar untuk memenangkan Gibran.
Sementara itu, Bawaslu akan mengkaji materi laporan terlebih dulu untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran netralitas pejabat negara.
Baca juga: Khofifah Dirayu Gabung TKN Prabowo-Gibran untuk Perkuat Jatim
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu akan memeriksa dan mendalami laporan tersebut.
Jika laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya diteruskan ke rapat pleno.