JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendalami laporan hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah.
Tim advokasi sebelumnya menyerahkan laporan terkait dugaan pemanggilan puluhan warga desa Bangkal, yang diduga dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kotawaringin Timur.
Puluhan warga itu sebelumnya sempat ditangkap oleh aparat kepolisian usai terjadi bentrokan antara warga Bangkal dan polisi di perusahaan perkebunan sawit, PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Baca juga: Hasil Investigasi Bentrok Seruyan, Tim Advokasi: Ada Seruan Polisi Bidik Kepalanya!
Mereka ditangkap polisi karena diduga membawa senjata api. Namun belakangan mereka telah dilepas pada 9 Oktober.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, laporan tersebut sudah diterima Komnas HAM, Jumat (3/11/2023) kemarin.
"Hari ini kami terima YLBHI dan kawan-kawan yang menyerahkan laporannya atas penyelidikan kasus kekerasan 7 Oktober di Bangkal, Kabupaten Seruyan," kata Uli saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
"Kami akan pelajari, dan memperdalam laporannya, tentu melengkapi penyelidikan Komnas HAM atas kasus tersebut," ucap dia.
Anggota tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus mengatakan, dalam penyerahan hasil investigasi tersebut, tim advokat juga meminta beberapa hal kepada Komnas HAM.
Pertama, meminta agar Komnas HAM segera menerbitkan rekomendasi penghentian proses pemanggilan 28 warga desa Bangkal yang dilakukan Polda Kalimatan tengah dan Polres Kotawaringin Timur.
"Menurut kami tim advokasi, proses pemanggilan tersebut itu mengarah pada upaya menakut-nakuti warga dan juga mengarah pada tindakan kriminalisasi warga desa Bangkal Seruyan," tutur Andrie.
Tim advokasi juga meminta agar Komnas HAM segera memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas proses hukum terkait pembunuhan seorang warga bernama Gijik yang diduga disebabkan oleh senjata api.
Baca juga: Polisi Diduga Langgar Prosedur, Koalisi Ungkap 6 Temuan Bentrok di Seruyan
"Selain itu kami minta Komnas HAM segera meminta laporan hasil pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi di Seruyan, khususnya pada tanggal 7 Oktober 2023," ucap Andrie.
Adapun hasil investigasi tersebut mengungkap kronologi versi saksi yang dikumpulkan oleh tim advokasi warga.
Salah satunya terkait kronologi kematian Gijik, warga desa Bangkal yang tewas diduga akibat senjata api saat kerusuhan terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.