JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya telah membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan senilai Rp 600 juta per tahun sebanyak tiga kali atau total Rp 1,8 miliar.
Ian membantah pernyataan kepolisian yang menyebut rumah di Kertanegara itu sewanya dibayar oleh Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Menurut dia, pembayaran sewa rumah yang digunakan sebagai tempat istirahat Firli itu dimulai pada Februari 2020 lalu, dan kontrak dilanjutkan sampai sekarang.
“Jadi Februari 2020 sampai Februari 2021. Periode pertamanya. 2023 sampai 2024,” kata Ian saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2023).
“Iya tiga kali, tiga kali,” lanjut Ian.
Baca juga: Ganjilnya Kediaman Firli di Kertanegara dan Bayang-bayang Pidana Korupsi Baru
Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai besarnya biaya sewa tersebut, Ian irit bicara.
“Ya memang kebutuhannya mungkin,” tuturnya.
Ian menuturkan, uang sewa itu dibayarkan Firli kepada Alex melalui bawahannya yang bernama Andreas.
Pembayaran dilakukan melalui agen properti bernama Ray White.
Ian mengklaim, pihaknya memiliki semua bukti kontrak sewa rumah di Kertanegara tersebut.
“Ada kontrak sewanya ada,” ujar Ian.
Baca juga: Polisi Sebut Safe House Firli Bahuri Disewa Ketua Harian PBSI sejak 2020
Meski demikian, Ian mengaku tidak tahu menahu ketika ditanya asal usul uang yang digunakan Firli untuk membayar biaya kontrak Rp 600 juta per tahun.
Adapun gaji dan tunjangan Firli per tahun sebagai Ketua KPK sebesar Rp 1.487.262.000.
Dengan demikian, biaya sewa kontrak rumah Rp 600 juta mencapai sekitar Rp 40 persen dari penghasilannya sebagai Ketua KPK.
Meski demikian, Ian menepis biaya sewa itu terlalu besar jika dibandingkan penghasilan Firli per tahun.