Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Terang Sidang MKMK, Bukti Cukup dan Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Kompas.com - 02/11/2023, 07:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Oleh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.

Hakim-hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

Baca juga: MKMK Kantongi Bukti CCTV Terkait Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres

"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.

Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada  perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang. Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.

Sebelas isu pelanggaran etik

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.

Kedua, menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.

Keempat, soal hakim konstitusi membicarakan masalah internal di luar MK. Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90 yang kontroversial, mengungkapkan sisi emosionalnya terhadap reputasi MK yang jatuh ke titik nadir.


Kelima, dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan. MKMK mengeklaim telah mengantongi bukti rekaman video CCTV soal ini.

Keenam, soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang-Undang MK hasil revisi (2020). MKMK justru baru dibentuk secara tidak permanen pada 2023, menyusul adanya kasus pelanggaran etik Guntur Hamzah, dan kasus saat ini.

Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion).

Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari luar.

Baca juga: Gerindra Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tak Terkait Kepentingan Keluarga

Halaman:


Terkini Lainnya

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com