Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Kantongi Bukti CCTV Terkait Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres

Kompas.com - 02/11/2023, 05:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku telah mengantongi bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) soal kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres, pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan itu sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya. Dalam situasi itu, sebagian hakim justru mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa itu dan berujung polemik.

"Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasan Tak Ikut Rapat Putusan 3 Perkara Usia Capres-Cawapres

"(Bukti yang dikantongi) CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi. Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga," kata dia.

Jimly sebelumnya juga memastikan bakal memeriksa panitera yang berkaitan dengan kejanggalan tersebut.

Pemeriksaan panitera itu, sejauh ini, dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023).

Kejanggalan soal penarikan dan pendaftaran ulang berkas perkara dengan pemohon Almas Tsaqibbirru itu sebelumnya diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang sama.

Baca juga: Jimly Beberkan 9 Isu Pelanggaran Etik yang Sedang Ditangani MKMK

Dalam dissenting opinion-nya, Arief memaparkan kronologi bahwa kepaniteraan MK menerima surat penarikan gugatan yang dikirim kuasa hukum Almas pada Jumat (29/9/2023). Surat itu bertanggal 26 September 2023.

Namun, pada Sabtu (30/9/2023), MK menerima surat baru dari kuasa hukum Almas bertanggal 29 September 2023 yang isinya memuat pembatalan surat pencabutan gugatan yang mereka serahkan kepada MK satu hari sebelumnya. Almas cs meminta MK tetap memeriksa dan memutus perkara itu.


Lalu, pada Selasa (3/10/2023), MK menggelar sidang untuk mengonfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan gugatan Almas.

Menurut kuasa hukum, surat pembatalan penarikan gugatan itu diterima oleh petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu (30/9/2023) malam.

Baca juga: Cukup Bukti, MKMK Temukan Titik Terang Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

Namun berdasarkan penelusuran Arief, merujuk Tanda Terima Berkas Perkara Sementara yang dicatat oleh MK, surat pembatalan pensrikan gugatan itu baru diterima pada Senin (2/10/2023) pada pukul 12.04 WIB.

Arief berujar, pegawai MK yang menerima surat itu pun bukan Dani, sebagaimana dikatakan tim kuasa hukum. Pegawai MK yang namanya tercantum dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara adalah Safrizal.

Arief mengaku heran karena kepaniteraan MK meregistrasi surat pembatalan penarikan gugatan itu pada Sabtu (30/9/2023) yang notabene merupakan hari libur, bukan pada Senin (2/10/2023) sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Berkas Perkara Sementara.

Baca juga: Periksa Hakim MK Keenam Hanya 20 Menit, MKMK Akui Sudah Dapat Titik Terang soal Pelanggaran Etik

Arief menilai, pemohon mempermainkan kehormatan MK sebagai lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan gugatan.

Eks Ketua MK itu juga menilai, pemohon mestinya tidak dapat mengajukan lagi gugatan yang telah mereka cabut, sebagaimana diatur Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

Di sisi lain, MK dinilai seharusnya menolak surat pembatalan penarikan perkara dan tak lagi memeriksa apalagi mengabulkan permohonannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Ada Persoalan Lahan di IKN, Basuki: Jokowi Minta Utamakan Kepentingan Rakyat

Nasional
Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Wamenhan Keceplosan Sebut Pemerintahan Jokowi-Gibran, Anggota DPR Langsung Riuh

Nasional
Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Jadi Panelis di IPEF 2024, Menko Airlangga Tawarkan Peluang Investasi Hijau di Indonesia

Nasional
Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Pengamat Pesimis Investor Mau Ikut Bangun Infrastruktur IKN

Nasional
Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Nasional
Siap Pindah ke IKN, Mendagri Tito: Saya Pengalaman di Tempat Sulit, Enggak Ada Mal dan Restoran Layak

Siap Pindah ke IKN, Mendagri Tito: Saya Pengalaman di Tempat Sulit, Enggak Ada Mal dan Restoran Layak

Nasional
Marah hingga Tunjuk Nadiem, Anggota Komisi X Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud

Marah hingga Tunjuk Nadiem, Anggota Komisi X Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbud

Nasional
Alasan 2 Bos IKN Mundur Dianggap Belum Klir, Pemerintah Diharap Jujur

Alasan 2 Bos IKN Mundur Dianggap Belum Klir, Pemerintah Diharap Jujur

Nasional
KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada BMW, McLaren, sampai Lamborghini

KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Eks Bupati Kutai Kartanegara, Ada BMW, McLaren, sampai Lamborghini

Nasional
Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Bos IKN Diduga Diminta Berhenti Terkait Investor, Bukan Inisiatif Mundur

Nasional
Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Wapres Yakin Ekonomi Syariah Tumbuh di Papua Barat Daya

Nasional
Prabowo Temui Jokowi di Istana, Lapor Soal Kunjungan Luar Negeri

Prabowo Temui Jokowi di Istana, Lapor Soal Kunjungan Luar Negeri

Nasional
Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Pileg 2029, KPU Wajib Diskualifikasi Parpol yang Gagal Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan

Nasional
Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Singgung Pemanggilan Hasto, Ribka: Ini Wajah Partai Lho, Masak Diam?

Nasional
Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Sidang Lanjutan Dugaan Asusila, Ketua KPU dan Korban Kembali Satu Forum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com