Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Disebut Berpotensi Terjerat Kasus Baru Buntut Persoalan Rumah di Kertanegara

Kompas.com - 01/11/2023, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dinilai mengungkap potensi pidana baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, berawal dari penggeledahan itu, dugaan pidana pemerasan terhadap SYL dan misteri di balik penyewaan rumah itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa diusut sekaligus.

“Jadi saya melihat justru dengan adanya penggeledahan terhadap rumah sewa ini, ini menjadi terbongkar dugaan tindak pidana baru,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Zaenur kemudian mendorong, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani dugaan pemerasan terhadap Syahrul harus mengusut persoalan rumah di Kertanegara.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rumah di Kertanegara, Polda Metro Diminta Mengusut Tuntas

Merujuk pada keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, rumah di kawasan elite itu disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.

Namun, Firli Bahuri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada giat di Jakarta.

Zaenur mengatakan, terdapat dua potensi dugaan tindak pidana baru dalam persoalan rumah tersebut.

Menurutnya, jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka ia bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.

“Jadi, kalau Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dibiayai oleh pihak lain dalam hal sewa rumah, ya itu salah satu bentuk gratifikasi,” ujar Zaenur.

Baca juga: Ketua Harian PBSI Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri, ICW: Berpotensi Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan

Zaenur mengingatkan, jika dalam kurun waktu 30 hari seorang penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang diterima, maka bisa dijerat pidana.

Selain itu, ia mengatakan, pemberian fasilitas itu juga berpotensi menjadi suap yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi harus dibuat jelas nih oleh penyidik Polri, Alex Tirta ini ngasih gratifikasinya itu, bayar sewanya itu dalam rangka apa,” kata Zaenur.

Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Ternyata Disewa Ketua Harian PBSI

Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com