Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setuju Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Bantah Dilobi Anwar Usman

Kompas.com - 01/11/2023, 19:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konsitusi Manahan Sitompul mengklaim tak dilobi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mengabulkan gugatan soal syarat batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, Manahan bersama hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah menjadi tiga hakim yang bulat sepakat agar kepala daerah dan anggota legislatif di setiap tingkatan bisa maju sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

"Tidak ada (lobi)," kata Manahan Sitompul setelah diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).

Ia lantas mengaku, dalam pemeriksaannya, MKMK hanya bertanya hal-hal umum yang tak sulit untuk dijawab.

"Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. Sehingga selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa," ujarnya.

Baca juga: Sejam Diperiksa MKMK, Anwar Usman Dicecar soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, dugaan lobi-lobi oleh Anwar itu diungkap 16 pakar hukum tata negara-administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyebut bahwa atas dugaan itu yang menjadi dasar pelaporan soal pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Anwar Usman.

Oleh karena itu, mereka meminta Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla pada sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca juga: Tak Mundur Adili Perkara Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Namun, Anwar Usman sudah membantah pernah melakukan lobi-lobi semacam itu. Hal itu disampaikannya usai menjadi hakim pertama yang diperiksa MKMK pada Selasa kemarin.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu," kata Anwar Usman

"Enggak ada itu, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, bisa mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Baca juga: Masinton Usul Hak Angket, Hakim MK: Silakan, tapi Jika Tak Bisa Jangan Dibuat-buat

Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dua hakim konstusi dalam putusan tersebut diungkap sejumlah kejanggalan.

Hakim konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung soal Anwar Usman yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, dalam rapat terkait tiga perkara sebelumnya tidak hadir.

Selain itu, Saldi Isra sempat menyinggung soal perubahan keputusan usai Anwar Usman ikut bergabung. Mengingat, dalam tiga perkara sebelumnya delapan hakim konstitusi kompak menolak.

Hal hampir senada diungkap hakim konstitusi Arief Hidayat. Ia sempat menyatakan sejumlah keganjilan dari gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Salah satunya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian MK.

Baca juga: Anwar Usman Jawab Hakim Arief Hidayat soal Usul Reshuffle Majelis Hakim MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com