JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Dadan Tri disebut menjembatani Tanaka bertemu dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000,00 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Baca juga: Hari Ini, Perantara Suap Hakim Agung, Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana
Jaksa mengungkapkan, Dadan Tri dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Adapun Timothy diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.
Baca juga: Tahanan Korupsi Dadan Tri Diduga Keluar Sel Bertemu Pimpinan KPK, Dewas Bertindak
Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.