JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti usai menangkap 59 tersangka terorisme selama bulan Oktober 2023.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar menyebut barang bukti yang disita di antaranya senjata api jenis AK-47 dan revolver berserta amunisinya.
"Bersama dengan itu telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 pucuk senjata api AK-47," kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Densus 88 AT Polri Tangkap 59 Teroris Selama Oktober 2023
Selain itu, tim Densus 88 juga menyita senapan angin PCP serta sejumlah senjata tajam.
"Beberapa senjata lainnya termasuk yang PCP itu yang dipakai untuk latihan ya senapan angin, kemudian senjata tajam, kemudian satu pucuk senjata revolver beserta 17 amunisi untuk revolver," ungkap Aswin.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah komponen bahan peledak dan beberapa materi cetakan buku dan alat propaganda.
"Densus juga menyita bahan-bahan kimia untuk pembuatan bahan peledak seperti belerang, kemudian garam himalaya yang ini biasanya dipakai untuk mengganti HCL yang untuk bahan peledak," jelasnya.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Beberapa Daerah, Ada yang Berprofesi Perawat dan Guru
Adapun 59 tersangka teroris itu ditangkap di berbagai wilayah di Tanah Air. Sebanyak 19 di antaranya anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan 40 lainnya adalah pengikut ISIS atau kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurut Aswin, teroris anggota JI berperan melakukan propaganda dan mengunggah konten radikal lewat media sosial.
Sementara, teroris yang tergabung dalam JAD ingin mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 serta merencanakan penyerangan kepada aparat Kepolisian.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Sukabumi, Salah Satunya Eks Napiter
Dalam kesempatan itu, Aswin menegaskan bahwa Densus 88 AT Polri tidak menoleransi ancaman sekecil apapun terhadap keamanan dalam negeri.
"Apalagi dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian pesta demokrasi pemilu hari ini," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.