JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar dua sidang pemeriksaan penting pada hari ini, Selasa (31/10/2023).
Pertama, sidang pemeriksaan pelapor yang digelar secara terbuka pada pagi hari. Kedua, sidang pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik secara tertutup.
MKMK akan memeriksa eks Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sebelumnya juga mendesak MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023.
"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," jelas Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Ada 18 Laporan, MKMK Imbau Warga Tak Lagi Laporkan Pelanggaran Etik Hakim MK
"Karena concern kami dengan putusan (nomor) 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," jelas pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.
Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.
Dalam sidang yang sama, Jimly memberi isyarat bakal mempertimbangkan argumen Denny. Ia menantang Denny segera terbang ke Jakarta karena pihaknya akan mendahulukan pemeriksaan laporan yang dilayangkan Denny.
"Yang diminta Pak Denny harus diterima, apa boleh buat, akan kami rapatkan bagaimana way out-nya untuk misalnya yang (laporan dari) rombongannya Pak Denny atau Integrity Law Office ini apakah didahulukan," kata Jimly.
Kemarin, MKMK telah mengabulkan hal itu dan menyatakan siap memutus dugaan pelanggaran etik itu pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Baca juga: MKMK Sudah Terima 18 Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK soal Putusan Usia Capres-cawapres
Di samping itu, Jimly menyampaikan, pemeriksaan laporan Denny Indrayana akan digabung dengan pemeriksaan laporan yang mengatasnamakan 16 pakar hukum tata negara dan administrasi negara.
Dalam laporan itu, mereka menuntut MKMK memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat.
Sidang keduanya digabung karena MKMK menilai substansi laporan itu sama.
Sementara itu, Anwar bakal menjadi hakim konstitusi pertama yang diperiksa seorang diri, malam nanti.
"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," kata Jimly selepas sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.