Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menerka Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono...

Kompas.com - 27/10/2023, 07:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun pada 26 November. Dengan demikian, dalam waktu dekat, dia bakal meletakkan jabatan sebagai orang nomor satu di militer Tanah Air. 

Sempat muncul isu perpanjangan usia pensiun Panglima TNI, dikaitkan dengan tahapan Pemilu 2024. Namun, soal isu perpanjangan masa pensiun itu, Yudo menyebutkan hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2023.

Baca juga: Soal Peluang Jadi Panglima TNI, KSAL: Saya Tak Mikir ke Sana, Jalani Saja yang Sekarang

Terbaru, mantan Kepala Staf TNI AL (KSAL) dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I itu telah mengemukakan rencananya selepas pensiun. Dia ingin bertani.

"Ya bertani. Wong sudah pensiun. Saya dari tani, pensiun, ya bertani lagi," ujar Yudo di Markas Besar (Mabes) TNI, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Syarat jadi Panglima TNI

Praktis, kini ada tiga kandidat calon Panglima TNI pengganti Yudo. Mereka ada Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Merujuk aturan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, salah satu syarat menjadi Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

"Pengangkatan dan pemberhentian panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI," demikian Pasal 13 Ayat 3 UU TNI.

Kemudian, "Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi ayat 4.

Merujuk aturan tersebut, tongkat estafet orang nomor satu di TNI bakal diteruskan Agus Subiyanto, Muhammad Ali, atau Fadjar Prasetyo.

Dari segi usia, Agus akan pensiun pada Agustus 2025, Ali pada April 2025, sedangkan Fadjar pada April 2024.

Baca juga: KSAD Agus Subiyanto, Dekat dengan Jokowi dari Solo dan Berpotensi Jadi Panglima TNI

Tata cara pengangkatan Panglima TNI juga diatur dalam UU TNI. Menurut Pasal 13, panglima diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Presiden mengusulkan calon panglima untuk mendapat persetujuan dari DPR.

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, presiden akan mengusulkan calon pengganti.

KSAD paling berpotensi

Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, Agus Subiyanto berpotensi besar menjadi Panglima TNI menggantikan Yudo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com