JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden. Menurut Hidayat, putusan itu merupakan tanda bahwa MK tidak konsisten.
“Selama ini MK sudah mengatakan bahwa terkait dengan batas usia (capres-cawapres) adalah open legal policy, tapi kemarin menambahi ketentuan baru,” kata Hidayat ditemui usai acara persiapan 100 tahun Gontor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Hidayat pun meminta, bagi siapa pun yang diuntungkan dari putusan itu, hendaknya bersikap negarawan.
“Bagi siapapun yang diuntungkan oleh keputusan MK tersebut, karena masih di bawah 40 tahun, hendaknya dia bersikap negarawan. Untuk mengatakan, ‘saya tidak akan mengambil keputusan itu’” kata Hidayat.
Baca juga: Anies Cari Cawapres, PKS Sebut Sejumlah Nama Kadernya Aher sampai HNW
Dia menyebutkan, putusan MK itu akan menghadirkan kegaduhan nasional apabila dilaksanakan.
“Belum lagi kalau dia adalah anak presiden. Nyatakan saja bahwa ‘saya menolak’ dan itu menjadi legacy yang sangat bagus bagi dia,” ujar Hidayat.
“Karena kalau dia menolak akan menjadi prestasi yang bagus buat dia. Dan pada saat itu, dia sudah bukan menjadi anak presiden, dan itu pasti akan teruji betul. Apakah dia mampu karena hanya menjadi anak presiden, atau memang mampu sendiri,” kata Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat
Seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peluang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka setelah putusan itu.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkda seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.