Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Muhaimin Resmi Daftar Bakal Capres-Cawapres ke KPU RI

Kompas.com - 19/10/2023, 10:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftar ke KPU RI sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang diusung Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB), Kamis (19/10/2023).

Anies dan Muhaimin masuk ke kantor KPU RI sekitar pukul 10.00 WIB didampingi para ketua umum partai politik pengusung untuk menemui pimpinan KPU RI.

Di lantai 2 kantor yang beralamat di Jalan Imam Bonjol itu, mereka menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU RI.

Dalam sambutannya, "king maker" koalisi ini, Surya Paloh, menyampaikan harapan bahwa KPU RI independen di tengah kontestasi.

Baca juga: Sempat Terjepit di Pintu Pagar, Anies Akhirnya Berhasil Masuk Kantor KPU RI

"Kami yakin dan percaya ini akan bisa kami capai ketika saudara-saudara kami, yang menjadi harapan rakyat dan bangsa ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum, berdiri tegak di atas semua kepentingan kelompok dan golongan maupun partai-partai peserta pemilu," ujar Paloh yang juga Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.

"Sejujurnya Mas Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI), kalau ditanya kepada saya personal, karena kita kenal satu sama lain, saya percaya kepada KPU kita yang ada di tempat ini," tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Anies berterima kasih sudah diterima KPU RI, walaupun kedatangan mereka molor hampir dua jam dari jadwal yang dijanjikan karena membeludaknya jalan yang dipenuhi simpatisan mereka.

"Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah menerima kami untuk mendaftar di hari pertama ini." 

Baca juga: Suara Anies Bergetar saat Kenang Momen Dialog dengan Surya Paloh Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres

"Kami inginnya datang jam 08.00, tapi karena lalu lintas macet, kami mohon maaf datang terlambat. Kami datang dengan bawa dokumen lengkap. Kami membawa misi besar, semoga kami bisa mengemban amanat ini," ujar Anies.

Setelah mendaftar, Anies-Muhaimin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI pada Sabtu (21/10/2023) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.

Baca juga: Tiba di Gedung KPU, Anies-Cak Imin Sempat Kesulitan Masuk karena Diserbu Pendukung

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com