Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Semestinya Bisa Menunjukkan Diri Bisa Tanpa Jokowi

Kompas.com - 19/10/2023, 10:43 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Gibran Rakabuming Raka merupakan tokoh muda yang masih memiki kesempatan untuk memperbanyak pengalaman di bidang pemerintahan.

Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo dinilai belum waktunya untuk berkontestasi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Saya pikir masih banyak kesempatan dan pekerjaan yang harus dituntaskan, kenapa harus buru-buru?“ kata Feri Amsari dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Feri Amsari pun menyinggung sosok Gibran Rakabuming Raka yang berbeda dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menerka Kisi-kisi Gerindra: Gibran Cawapres Prabowo, Bukan Erick Thohir

Terlebih, ketika Kepala Negara maju sebagai calon Presiden RI, Joko Widodo telah memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah, namun Feri menyarankan Gibran untuk menahan diri.

Ia berpandangan, Gibran masih memiliki banyak kesempatan di luar adanya putusan yang dapat mengakomodir Wali Kota Solo itu bertarung dalam Pilpres 2024.

“Bagi saya Gibran bukanlah Jokowi, dan harusnya Gibran menunjukkan tanpa Jokowi dia juga bisa,” kata Feri.

Baca juga: Cawapres Prabowo Mengerucut ke 2 Nama Anak Muda, Gibran Masih Diyakini Kuat

“Paling top itu kalau Gibran bilang, ‘silakan putusan bilang apa, saya bilang tidak maju’,” imbuhnya.

Feri berpandangan, ada konflik kepentingan dalam putusan terkait usia minimal capres dan cawapres yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

Majelis Hakim MK yang diketuai oleh adik ipar Presiden RI Joko Widodo, Anwar Usman ini dinilai memberi "karpet merah" untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melaju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, usia Gibran belum memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilpres. Namun, putusan ini membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi itu.

Dalam putusan ini, MK tak hanya mengabulkan gugatan, tetapi juga merumuskan sendiri norma yang akan membuka lebar jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanjutkan takhta sang ayah.

Baca juga: Prabowo Berisiko Dicap Langgengkan Dinasti Keluarga Jokowi jika Pilih Gibran Jadi Cawapres

Pasal yang menjadi pusaran gugatan yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Publik mengaitkannya dengan hasrat trah Joko Widodo untuk terus berkuasa lewat tangan "putra mahkota".

Halaman:


Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com